Tak Urus Perizinan, 2 Bangunan Minimarket di Depok Disegel

Tuesday, 31 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Dua bangunan minimarket di Depok disegel, Senin (30/8/2021). Bangunan minimarket itu berada di Jalan Margonda dan Jalan Raya Raden Saleh. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri dan dinas terkait lain. Bangunan tersebut disegel karena melanggar sejumlah aturan antara lain Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perda Tata Ruang, hingga Perda Ketertiban Umum.

Selain disegel, kegiatan operasional di dua bangunan juga dihentikan. Pengelola harus mengurus surat izin agar kegiatan dapat dilakukan kembali.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok Taufiqqurahman mengatakan, petugas sudah memberikan surat peringatan pada pengelola. Namun, teguran itu diabaikan. “Sudah beberapa kali mendapat teguran secara administratif dari PTSP selaku pemangku Perda daripada perizinan IMB, ini sudah tiga kali. Yang ketiga tidak diindahkan oleh pengelola bangunan dan disanksi berupa penyegelan bangunan dan penutupan operasional,” ujarnya, Senin (30/8/2021).

Pelanggaran yang dilakukan pun masih sama sesuai dengan teguran pihaknya. “Pelanggarannya sama, pelanggaran Perda IMB, Perda Tata Ruang, Perda Tibum, dan perda operasional terkait industri dan perdagangan,” katanya.

Dia memberi kesempatan pada pihak pengelola untuk mengurus surat perizinan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. “Apabila ini tidak ditempuh pada jangka waktu enam bulan akan dilakukan proses pembongkaran bangunan,” tegasnya.

See also  Pj Heru Budi Lantik 308 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terkait

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Berita Terkait

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Tawarkan Lebih 5.000 Aset, Gebyar Lelang Serentak Nusantara BRI 2026

Tuesday, 6 Oct 2026 - 20:04 WIB

News

BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Tuesday, 6 Oct 2026 - 19:56 WIB