Pelaksanaan Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas 2021 Ditunda

Friday, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pelaksanaan Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (SHPRBZI) yang rencananya dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021, ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Menurut Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian PANRB Akhmad Hasmy penundaan ini terpaksa dilakukan untuk menyesuaikan dinamika terkait dengan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan survei.

“Penyesuaian kebijakan dan mekanisme pelaksanaan survei diharapkan dapat menunjang pelaksanaannya agar tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga kita bisa memperoleh hasil berkualitas seperti yang diharapkan,” ujarnya, Jumat (03/09).

Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas memiliki dua tujuan utama yaitu, memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP) untuk setiap Instansi Pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) serta unit kerja zona integritas (ZI) yang diusulkan. Tujuan lainnya adalah memberikan gambaran perilaku anti korupsi secara umum melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada setiap Instansi Pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) serta unit kerja ZI yang diusulkan.

Sementara itu, Tim Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (SHPRBZI) Canggih Hangga Wicaksono menjelaskan bahwa Survei ZI dan RB tahun ini akan dilaksanakan dengan lebih aman dan efisien. “Kerahasiaan data, kecepatan pengambilan dan pengolahan data, serta transparansi hasil survei adalah hal-hal yang ditingkatkan dari survei tahun lalu,” jelasnya.

Ada beberapa upaya yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mewujudkan hal tersebut, diantaranya masking ID resmi Kementerian PANRB untuk Whatsapp dan SMS, adanya Kode OTP untuk memastikan keamanan, validitas, dan kredibilitas pengambilan data survei, dan responden dapat memilih sendiri media pengiriman kuesioner survei. Selain itu, hasil survei akan dipublikasikan melalui aplikasi kepada setiap instansi pemerintah dan masing-masing unit organisasi yang disurvei, serta akan dilakukan validasi online melalui tele-verification untuk memastikan validitas pelaksanaan survei.

See also  Pertamina Peduli Terus Jangkau Korban Banjir Kalsel Dengan Bantuan Sembako Dan Obat-Obatan

Lebih lanjut Sub-koordinator Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi ini juga menjelaskan terkait ketentuan responden yang diperlukan dalam pelaksanaan SHPRBZI. Pertama, responden survei adalah masyarakat, pengguna layanan publik, dan/atau stakeholder yang telah selesai menerima pelayanan/koordinasi dari unit kerja. Kedua, responden survei diutamakan adalah pengguna layanan/stakeholder yang baru selesai menerima pelayanan saat survei dilaksanakan (on the spot) atau telah selesai menerima layanan dalam jangka waktu 2 bulan dan maksimal 1 tahun kebelakang.

Terkait jumlah responden, Kementerian PANRB menargetkan sebanyak 100 responden atau sesuai dengan angka sampling hasil perhitungan menggunakan metode Krejcie and Morgan dapat disurvei untuk setiap unit kerja yang mengajukan Zona Integritas dan setiap instansi pemerintah yang dievaluasi reformasi birokrasi.

“Kami berharap jumlah responden yang mengisi survei nantinya dapat memenuhi minimal 30 responden untuk setiap unit kerja yang mengajukan ZI atau instansi pemerintah untuk RB,” imbuh Canggih.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, tertulis bahwa informasi terkait jadwal SHPRBZI akan disampaikan kepada Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain informasi waktu pelaksanaan survei, Kementerian PANRB juga akan melakukan sosialisasi teknis SHPRBZI tahun 2021 kepada TPI masing-masing instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Seluruh instansi pemerintah dan unit kerja juga diharapkan terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui sosial media atau laman resmi Kementerian PANRB. Informasi juga dapat dilihat di sosial media unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (@rbkunwas).

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru