DAELPOS.com – Kasus kerumunan yang terjadi di kafe Holywings, Kemang terus bergulir. Terkini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, empat dari lima orang saksi tersebut merupakan pihak manajemen Holywings.
“Dari pihak kepolisian kita sudah lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi. Sekarang naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
“Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk di dalamnya satu orang saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi,” imbuhnya.
Kelima saksi tersebut diperiksa dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menindak kafe atau tempat hiburan yang melanggar jam operasional selama PPKM level 3.
Hal ini sehubungan dengan ditindaknya kafe Holywings, Kemang pada Sabtu (4/9/2021) malam.
“Holywings betul kami razia, dari tim terpadu Satpol PP langsung menyegel tempat tersebut. Ini bukti ketegasan kami, tidak ada tebang pilih di sini, dimana ada kerumunan pasti ada razia,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (6/9/2021) kemarin.