Anies: Holywings Kemang ditutup Selama Pandemi Covid-19

Wednesday, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menutup Holywings karena melanggar ketentuan dan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selesai,” tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9).

Anies mengatakan pengelola Holywings menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab, karena membiarkan kerumunan di masa PPKM. Padahal, menurut dia, banyak tempat usaha lain yang mematuhi aturan mengenai pembatasan kapasitas.

Menurut Anies, pelonggaran selama PPKM Level 3 di Jakarta bukan berarti seenaknya beroperasi. Menurut dia, tempat-tempat tersebut juga harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta.

“Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekadar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta,” jelas Anies.

“Bila tempat-tempat itu melanggar, itu menakutkan bagi semua pelaku ekonomi. Karena di situlah potensi penularan dan potensi munculnya gelombang ketiga,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings tak boleh semata-mata dipandang melanggar peraturan gubernur. Lebih lanjut, menurutnya, sikap pengelola Holywings itu telah mengkhianati jutaan orang di Indonesia.

Manajemen Holywings Kemang Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
“Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Anies, pihaknya juga akan mencari cara untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang berkerumun seperti di Holywings.

“Salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu,” ucapnya. 

See also  Dewas KPK-UNODC Bahas Penguatan Organisasi

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:59 WIB

Berita Utama

BRIN Kenalkan Inovasi Pertanian dan Akuakultur kepada Mahasiswa IPB

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:06 WIB