Kejari Banyuwangi Terima Tersangka Dan Barang Bukti Tenggelamnya KMP.Yunicee

Wednesday, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan proses penerimaan dan penelitian tersangka beserta barang bukti dari Direktorat Kepolisian Perairan Mabes Polri  pada , Kamis tanggal 09 September 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Perbuatan terdakwa  melanggar pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau Pasal 359 KUHP. Tindak pidana yang terjadi berkenaan dengan peristiwa tenggelamnya KMP YUNICEE di wilayah Perairan Selat Bali pada tanggal 29 Juni 2021. (Kejari Banyuwangi/Ana)

Diduga kapal KMP YUNICEE dalam keadaan tidak layak melaut dan adanya kelalaian oleh Tersangka INDRA SAPUTRA (sebagai Nahkoda Kapal), NUR TYAHYO WIDODO (Sebagai Kepala Cabang PT. Surya Timur Line), dan ROCKY MARTHEN (Sebagai Koorsatpel BPTD Ketapang) sehingga mengakibatkan adanya 7 (tujuh) orang korban meninggal dunia dan 18 (delapan belas) orang hilang/belum ditemukan.

Dari peristiwa tersebut ditemukan barang bukti berupa: – 7 (Tujuh) Buah Perahu keselamatan (Life Traap ) KMP. Yunicee; – 170(Seratus Tujuh Puluh) Buah Life Jaket KMP Yunicee; – 11 (Sebelas) buah tabung Oksigen; – 22 (Dua Puluh Dua ) Buah Ban pelampung KMP Yunicee; – 4 (Empat) Buah papan pelampung; – 5 (Lima) Buah Kok/tempat duduk; – 1 (Satu) Buah tanggal darurat; – 1 (Satu) Buah bemper yang terpasang DK 1883 AP; – 6 (Enam) Buah kantong makanan cadangan; – surat surat. Keseluruhan barang bukti tersebut telah dititipkan Kepada Satuan Polisi Airud Polres Jembrana, Provinsi Bali.

See also  KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB