SDR: Kasus Korupsi Cilegon, Iman Mau Bebas Kasus Tak Kunjung Tuntas

Thursday, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Walikota Cilegon, Iman Ariyadi akan menghirup udara segar 23 September 2021. Iman akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang setelah menjalani hukuman penjara empat tahun lamanya lantaran tersandung kasus izin Amdal Transmart Cilegon.

Rencana bebasnya Iman ini disoroti oleh Direktur EKSEKUTIF Studi Demokrasi rakyat (SDR) Hari Purwanto. Dia menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menindaklanjuti putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi Izin Amdal Kota Cilegon. “Iman Ariyadi (mantan walikota Cilegon) sudah mau bebas, tetapi kasus ini nggak tuntas-tuntas,” ujar Hari.

Menurutnya, kasus ini belum tuntas karena KPK belum mengindahkan amanah hakim dalam putusan putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan untuk terdakwa mantan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro tersebut hakim dalam pertimbangan menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasar uraian tersebut maka menurut Majelis Hakim adalah berdasar hukum apabila Yudhi Aprianto turut ditarik sebagai Terdakwa.”

Yudhi diketahui merupakan manager dari Klub Sepak Bola Cilegon United (CUFC). Berdasarkan salinan putusan persidangan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG, ada 19 riwayat transfer dari berbagai perusahaan besar di Kota Cilegon, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Bahkan, sampai dinas dan Badan Milik Usaha Daerah (BUMD).

Dalam pertimbangan putusan tersebut juga dipaparkan peran Yudi dan CUFC dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut sebagai pihak yang berperanan sebagai penampung dan yang mendistribusikan dana. Dalam pertimbangan pun disebutkan kalau Yudi tertangkap saat akan menyerahkan dana ke Iman. “Namun, faktanya hingga kini KPK masih belum menindaklanjuti status Yudhi sebagaimana amanah putusan no 35/pidsus-tpk/2017/PN.SRGR yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dieksekui oleh KPK bahkan terpidana Eka Wardono telah bebas,” ujar Hari. Penuntasan kasus ini sangat penting, mengingat dari 19 transaksi yang ada di rekening CUFC dan diduga terkait dengan suap mantan Walikota Cilegon TB Iman Ariyadi, hingga saat ini baru diselesaikan 2 transaksi. *

See also  Kejari Manado Terima Rp.998 Juta Uang Pengganti Dan Denda Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysang

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Nasional

Wamendes Ariza Pimpin Kampanye Gerakan ASRI

Friday, 6 Feb 2026 - 23:35 WIB

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB