Tim Tabur Amankan Buronan Aryo Santigi Budihanto Kasus Korupsi Bank Mandiri

Saturday, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada Kamis 16 September 2021 pukul 17:00 WIB berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO pada tanggal 14 Februari 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Terpidana IR. ARYO SANTIGI BUDIHANTO (50) diamankan Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

See also  Sritex Pailit, Gen KAMI Minta Jampidsus Awasi Bank BJB

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Utama

Lepas TEP 2026, Wamen Viva Yoga Dorong Transmigrasi Berbasis Iptek

Thursday, 30 Jul 2026 - 13:28 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

MRT Jakarta Kebut Pengembangan Stasiun Bundaran HI, Progres 21,41 Persen

Thursday, 30 Jul 2026 - 13:04 WIB