Hak Dasar Anak, Pentingnya Sinergi Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Asisten Deputi Bidang Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Endah Sri Rejeki mengungkapkan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu dari beberapa hak dasar anak yang wajib dipenuhi negara. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun unsur masyarakat lainnya dalam mendukung upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) bagi anak Indonesia.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab kami sebagai pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak dalam kondisi apapun dan dimanapun tanpa terkecuali, begitu juga bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan, hak-hak mereka harus terpenuhi,” ungkap Endah dalam acara Sosialisasi Kebijakan Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Anak melalui Kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah yang dilaksanakan secara virtual.

Endah menambahkan akta kelahiran merupakan bukti otentik atas keberadaan anak yang diakui negara secara hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya seorang anak dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran dari sejak dilahirkan.

“Meskipun berbagai regulasi yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran bagi anak sejak lahir telah hadir di Indonesia, namun saat ini masih terdapat anak yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan data SIAK Kementerian Dalam Negeri pada 31 Desember 2020, diketahui jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran pada 2020 mencapai 93,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat 6,22 persen atau sekitar 5,2 juta anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran,” terang Endah.

See also  BKSAP DPR RI Dorong Solusi Regional untuk Pengungsi Rohingya

Menindaklanjuti persoalan ini, Endah menyampaikan pemerintah khususnya Kemen PPPA terus berupaya mempercepat capaian kepemilikan akta kelahiran dan KIA bagi anak Indonesia, dengan melakukan sinergi bersama pihak lainnya.

“Diperlukan langkah strategis yang disertai dengan sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Provinsi dan Kab/Kota), maupun dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, serta keterlibatan anak itu sendiri melalui Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam menyosialisasikan kebijakan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Daerah,” tambah Endah.

Acara Sosialisasi hari ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran yang telah dilakukan Kemen PPPA bersama Kemendagri terhadap 4 (empat) provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata angka nasional.

“Melalui pertemuan ini, kami harap dapat memfasilitasi berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi berbagai daerah, khususnya 4 (empat) provinsi yang hadir menyampaikan strateginya hari ini. Dengan memahami berbagai permasalahan dan potensi, diharapkan pemerintah daerah dengan bersinergi bersama pihak lainnya, dapat mengembangkan program dan kegiatan inovatif, serta pelayanan jemput bola demi mempercepat kepemilikan akta kelahiran, sehingga komitmen untuk memenuhi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat kita penuhi bersama,” jelas Endah.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sakaria menyampaikan akta kelahiran merupakan bukti kelahiran yang sangat penting bagi seorang anak. Tanpa akta kelahiran, anak akan sulit mendapatkan akses pelayanan publik dan rentan mengalami kasus-kasus hukum seperti perdagangan anak, perkawinan anak, dan lainnya.

Guna mendukung pemenuhan hak-hak anak atas percepatan kepemilikan akta kelahiran di seluruh Indonesia, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di berbagai daerah telah berupaya menghadirkan layanan dengan banyak kemudahan, serta mengembangkan inovasi melalui layanan daring yang dapat diakses melalui website maupun whatsapp.

See also  Peduli Bencana, PLN Icon Plus Gerak Cepat Distribusikan Bantuan Sembako Warga Nanggalo

“Pada prinsipnya semua anak harus memiliki akta kelahiran. Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dan tidak dapat memenuhi persyaratan dalam membuat akta kelahiran, hal ini bisa dipermudah dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM),” tutur Sakaria.

Sementara itu, perwakilan dari 3 (tiga) Provinsi dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran di bawah rata-rata angka nasional yaitu Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku, turut hadir menyampaikan strategi maupun hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran dan KIA di Kabupaten/Kota pada Provinsi masing-masing. Hadir pula perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang menyampaikan praktek baik strategi dan implementasi percepatan kepemilikan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Adapun strategi yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas PPPA Provinsi maupun Kab/Kota yaitu memberikan pelayanan terintegrasi jemput bola baik secara offline maupun online, serta menjalin sinergi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan unsur non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, dan lain-lain.

Terkait hambatan dan tantangan yang dialami beberapa daerah, sebagian besar dihadapkan pada persoalan masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kelahiran, kelahiran anak dari orangtua yang tidak terikat perkawinan sah, kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya, keterbatasan anggaran, sarana prasarana, maupun SDM, banyaknya wilayah blank spot yang belum tersentuh jaringan komunikasi, dan lainnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Tangani Jembatan dan Tanggul Rusak Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru
Kementerian PU Siap Bantu Penanganan Jalan Provinsi Menuju Pining Gayo Lues Secara Bertahap
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Hari Ini
Kementerian PU Terus Dukung Penanganan Infrastruktur Dasar Provinsi Aceh Secara Berkelanjutan
Warga Bisa Lapor Jalan Rusak ke Bina Marga DKI
Ketika Utang Menghantui Hidup: Sapala Consultant Jadi Tempat Pulang bagi Korban Pinjol
Pascabencana Aceh, Kementerian PU Dorong Sekolah Rakyat Permanen Tahap II
Menteri Dody Mulai Pengeboran Sumur Dalam Pertama di RSUP Dr. M. Djamil Padang

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 17:49 WIB

Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Tangani Jembatan dan Tanggul Rusak Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

Monday, 2 February 2026 - 08:41 WIB

Kementerian PU Siap Bantu Penanganan Jalan Provinsi Menuju Pining Gayo Lues Secara Bertahap

Monday, 2 February 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Hari Ini

Sunday, 1 February 2026 - 22:25 WIB

Kementerian PU Terus Dukung Penanganan Infrastruktur Dasar Provinsi Aceh Secara Berkelanjutan

Sunday, 1 February 2026 - 18:43 WIB

Warga Bisa Lapor Jalan Rusak ke Bina Marga DKI

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB