Pelepasliaran 37 Satwa Endemik Papua

Wednesday, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melakukan pelepasliaran sebanyak 37 ekor Satwa Endemik Papua yang berasal dari translokasi dari luar papua, utamanya dari Manado, Sulawesi Utara dan Pulau Jawa, dan hasil pengamanan dan patroli perlindungan satwa, di areal hutan sekitar Markas Komando Armada III, Katapop, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Selasa, (28/9). Jenis satwa tersebut adalah: 30 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 ekor Nuri Bayan (Electus roratus), 3 ekor Mambruk (Goura cristata) dan 2 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

PLt. BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan bahwa acara ini merupakan rangkaian kegiatan “Road to HKAN” (Hari Konservasi Alam Nasional) dengan mengambil tema: “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Direktur Jenderal KSDAE melalui Surat Nomor: S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Pelepasliaran Satwa Liar Tahun 2021.

“Tujuan pelepasliaran ini adalah untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya sehingga dapat hidup bebas dan berkembangbiak demi menjaga kelestariannya. Selain pelepasliaran, kegiatan juga dilanjutkan dengan lokakarya bertajuk “Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Serta Pencegahan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi Secara Ilegal”, ucap Budi Mulyanto.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai kesimpulan dari statemen para stakeholder. Budi membagikan beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama diantaranya sebagai berikut: 1) bersinergi dalam melakukan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi beserta habitatnya; 2) bersinergi untuk mencegah segala bentuk perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi secara illegal; 3) bersinergi menindak secara tegas dengan kewenangannya segala bentuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi secara illegal; 4) bersinergi untuk terus mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa beserta habitatnya di Tanah Papua; dan 5) bersinergi untuk melakukan aksi-aksi bersama dalam memberantas segala tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan baik secara preemtif dan preventif untuk mewujudkan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

See also  Amankan 35 PMI Melalui Jalur Tidak Resmi, Satgas Pamtas 641 Jalankan Protokol Kesehatan

Pada kesempatan tersebut, diadakan juga kegiatan talkshow dipandu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, yang juga adalah pegiat lingkungan Syafruddin Sabonnama Riantoby, dengan narasumber: Kepala Staf Koarmada III  Laksamana Pertama Yeheskiel K., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Suwarji, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK Toto Indraswanto, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Emmy Fenitimura.

Berita Terkait

Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging
Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!
Proses Bisnis Berkelanjutan Pertamina Jadi Bekal Jurnalis Kalimantan Berkompetisi di AJP 2025
Komite III DPD RI: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh
Serahkan Ratusan Beasiswa PIP di Ransiki, Senator Filep Harap Masa Depan Generasi Papua Lebih Baik
Gus Hilmy Soroti Kejanggalan Kasus Pemain Judol di Bantul: Membantu Kejahatan adalah Kejahatan
Senator Mirah Minta Investigasi Tegas dan Reformasi Distribusi Setelah Temuan Beras Oplosan di NTB

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 13:00 WIB

Wujud Cinta Tanah Air, Siswa TK, SD-SMP Meriahkan HUT RI di Dusun III dan IV Sungai Geringging

Tuesday, 19 August 2025 - 17:26 WIB

Imbas Kekeringan di NTB, Senator Mirah Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Tangani!

Wednesday, 13 August 2025 - 11:11 WIB

Proses Bisnis Berkelanjutan Pertamina Jadi Bekal Jurnalis Kalimantan Berkompetisi di AJP 2025

Tuesday, 12 August 2025 - 13:08 WIB

Komite III DPD RI: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha

Sunday, 10 August 2025 - 16:50 WIB

Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Kondisi Terkini Timnas Voli Jelang Lawan Italia

Thursday, 21 Aug 2025 - 17:18 WIB