Balai KSDA dan Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Illegal Online

Monday, 18 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap paktik perdagangan illegal satwa dilindungi secara online di jejaring media sosial (15/10/21). Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas Polresta Yogyakarta menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti pendukung, Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut

Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan tersangka perdagangan illegal berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sehingga Polresta Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Polda Jateng, sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta juga langsung menghubungi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah untuk menginformasikan adanya pengejaran tersangka di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Tanpa menunggu waktu lagi malam harinya Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta Yogyakarta, Quick Response Balai KSDA Yogyakarta dan Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran tersangka di Kecamatan Semarang, Kabupaten Semarang, Semarang Timur. Pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Dari TKP berhasil diamankan beberapa satwa dilindungi yang setelah dilakukan identifikasi oleh tim Quick Response Balai KSDA Yogyakarta, satwa tersebut terdiri dari 7 ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 1 ekor buaya air tawar irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor anakan buaya belum diketahui jenisnya. Semua satwa tersebut dalam kondisi sehat. Barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan ke Lembaga Konservasi Gembira Loka Zoo (GL Zoo) untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut. Sedangkan tersangka perdagangan ilegal satwa dilindungi kini diamankan di Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.

See also  Polisi Periksa Manajer Holywings Kemang Sebagai Tersangka

Merespon kasus perdagangan satwa ilegal ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, “Terjadinya kasus perdagangan satwa dilindungi secara illegal ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status perlindungan satwa di Indonesia. Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Saya minta teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait perdagangan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat perdagangan dan kepemilikan satwa liar tersebut.” kata M. Wahyud.

Lebih lanjut M. Wahyudi menegaskan agar pelaku perdagangan illegal satwa dilindungi diberikan efek jera. “Ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan aparat penegak hukum terkait upaya penegakan hukumnya. Kami sangat mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kami menyadari bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Apa yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bersungguh-sungguh dalam mendukung penegakan pelanggaran hukum bidang kehutanan.” Jelasnya

Perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal merupakan pelanggaran di bidang kehutanan dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Berita Terkait

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral

Berita Terkait

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Pertamina NRE Capai Target Kinerja Triwulan III

Friday, 31 Oct 2025 - 08:13 WIB

Nasional

12 Startup Jebolan Pertamuda Langsung Teken MoU Dengan Investor

Friday, 31 Oct 2025 - 08:11 WIB

News

Inovasi Anak Bangsa Bersemi di Pertamuda 2025

Friday, 31 Oct 2025 - 08:08 WIB