DAELPOS.com – Korupsi bukan hanya mengenai kerugian keuangan negara yang timbul, karena korupsi juga ikut mengikis moral anak bangsa. Hal tersebut di sampaikan wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Talkshow Iklim Dunia Usaha Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (25/10). Menurut Lili, perilaku negatif korupsi bisa melumpuhkan sendi-sendi negara secara jangka panjang.
Dunia usaha, ungkap Lili, menginginkan agar upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan. Hal ini menurutnya karena korupsi bisa menghambat laju investasi. “Padahal, jika laju investasi terhambat maka perkembangan dunia usaha bisa terkena dampaknya,” terang Lili.
Selama ini investasi yang terjadi di sebuah negara dengan tingkat korupsi tinggi memiliki risiko tinggi pula untuk gagal. Hal ini lah yang membuat investor baik dalam dan luar negeri ragu-ragu untuk menanamkan modalnya.
“Jangankan memberikan keuntungan, suntikan modal dari investor justru akan tergerus habis oleh koruptor. Pengusaha di mana pun tentu tidak mau mengambil risiko seperti ini. Oleh karena itu, banyak investor yang memindahkan investasinya dari sebuah negara rawan korupsi ke negara yang lebih rendah tingkat korupsinya,” tambahnya.
Lili menyadari, terdapat beberapa praktik korupsi yang selama ini menyulitkan pelaku usaha dalam berbisnis di Indonesia, terutama dalam proses perizinan yang selama ini masih dirasa terlalu banyak regulasi yang mengatur.
“Proses dan prosedur perizinan di Indonesia yang rumit, berbelit-belit, adanya tumpang tindih aturan dan arogansi sektoral antar Kementerian/Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan suap, pungli dan Korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur Negara dan pengusaha,” ungkapnya
Sejauh ini KPK telah berupaya melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha dengan membentuk direktorat khusus yaitu direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Beberapa program pun telah dilakukan KPK seperti Penguatan pengelolaan basis data pelaku usaha pada berbagai sektor strategi, penerapan sanski yang tegas bagi pelau usaha yang melanggar aturan, pengembangan strategi komunikasi dan advokasi.