Rachel Vennya dan 3 Temannya Diperiksa Sebagai Status Tersangka

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya dan tiga orang lainnya pada Senin (08/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina.

“Kita rencanakan hari Senin nanti untuk memanggil keempat tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus).

Ia melanjutkan, keempat orang ini akan diperiksa dengan status tersangka dalam perkara tersebut.

“Memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, selebgram (Rachel Vennya) kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Rachel kabur dibantu kabur oleh dua oknum TNI.

Polisi menetapkan Rachel bersama dengan kekasihnya (Salim Nauderer) dan manajer (Maulida Khairunnisa) serta satu orang sipil sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

See also  17 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Olahraga

Ketum PP PBVSI Apresiasi Jakarta Bhayangkara Juara AVC 2026

Monday, 18 May 2026 - 14:46 WIB

Olahraga

Bhayangkara Presisi Juara AVC Champions League 2026

Monday, 18 May 2026 - 06:36 WIB