Pertashop Wujudkan Kemudahan Akses Energi ke Masyarakat

Thursday, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) terus mendorong percepatan program Go Retail sebagai komitmen perusahaan terhadap salah satu inisiatif Environment, Social, and Governance (ESG). Inisiatif ESG yang dimaksud adalah improve accessibility to energy for the community atau pemerataan akses energi yang mudah hingga pelosok negeri bagi seluruh masyarakat. 

Dalam inisiatif tersebut, komunitas terkecil tetap harus mendapatkan akses yang mudah untuk menikmati energi bersih dan berkualitas dengan turut melibatkan masyarakat dalam implementasinya. Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga SH C&T, Irto Ginting menyatakan bahwa hal ini diwujudkan Pertamina Patra Niaga melalui perluasan jaringan Pertashop memastikan energi berkualitas dan ramah lingkungan dengan harga terjangkau yakni Pertamax tersedia hingga desa.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Energi No. 30 tahun 2007 sehingga bukan hanya menjaga kecukupan pasokan secara nasional, tapi juga memberikan kemudahan akses yang sama untuk seluruh masyarakat Indonesia. Lewat Pertashop kita wujudkan hal tersebut, Pertamax kini hadir bagi masyarakat sebagai bahan bakar berkualitas dan ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau, harga yang sama dengan SPBU di kota,” terang Irto.

Pertamax merupakan salah satu produk berkualitas Pertamina, dengan Research Octane Number (RON) 92 Pertamax merupakan produk bahan bakar yang tepat bagi mesin kendaraan modern. Dengan Formula Pertatec, Pertamax juga memiliki kemampuan untuk melindungi dan membersihkan mesin dari penumpukan karbon, sehingga pembakaran akan lebih optimal yang berarti pemakaian bahan bakar menjadi lebih irit. 

Tidak hanya itu, dengan RON 92 maka Pertamax sudah memenuhi standar bahan bakar ramah lingkungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Pasal 3 Ayat 2 pada Permen LHK tersebut menyatakan bahwa minimal RON adalah 91, dan untuk bahan bakar diesel minimal Cetane Number (CN) adalah 51.

See also  Sambut Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Gelar Layanan Uji KIR Keliling

“Sekitar 70% polusi udara yang terjadi di daerah perkotaan berasal dari emisi gas buang kendaraan. Inilah yang mendorong Pertamina untuk mengedukasi dan memperkuat akses BBM berkualitas dan ramah lingkungan, bahkan hingga pelosok melalui Pertashop. Kini BBM RON 92 dengan kandungan sulfur menuju standar EURO IV telah hadir hingga ke desa dan makin diminati masyarakat, ini wujud komitmen Pertamina dalam mendukung terwujudnya penggunaan energi bersih,” kata Irto. 

Sepanjang tahun 2021 hingga Bulan September lalu, Pertamax yang disalurkan melalui Pertashop di lebih dari 4.400 kecamatan atau sekitar 62% dari total kecamatan di Indonesia telah mencapai 197 Juta Liter. Di Bulan September, lebih dari 8% total penjualan Pertamax nasional juga disumbang dari kehadiran Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi produk energi berkualitas Pertamina.

Dalam mewujudkan akses energi berkualitas dan ramah lingkungan, Pertamina Patra Niaga tidak lupa mengajak dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya. 3 ribuan Pertashop yang sudah beroperasi turut membuka lapangan pekerjaan bagi 6.000 masyarakat di daerah tersebut, mendorong produktivitas, dan membangun ekonomi mulai dari desa. 

“Pertashop telah membawa akses energi bersih dalam bentuk BBM berkuallitas Pertamax serta mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Pertamina Patra Niaga akan terus melanjutkan program ini, sebagai wujud pemerataan energi serta implementasi inisiatif ESG mendorong penggunaan energi bersih yang lebih baik bagi lingkungan,” pungkas Irto.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru