Pakar Hukum Agraria dan Hak Adat Angkat Bicara Soal Terbitnya 50 Sertifikat di Tanah Adat Suku Awi Wamuar

Friday, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat, DR. Aartje Tehupeiory menyatakan persoalan agraria dan hak adat adalah hal yang sangat serius. Bahkan dia mengulas perampasan tanah hak adat oleh para mafia tanah sudah terjadi sekian lama. Representasinya kata Aartje dimana Negara harus hadir guna melindungi hak-adat.

“Regulasi hukum adat berdasarkan pandangan saya ada yang hilang dan tak sejalan dengan konstitusi UUD’45. Permasalahan tersebut kerap muncul di berbagai wilayah bangsa ini karena kurangnya pemahamanan kepemilikan tanah adat, bahwa setiap Pemerintahan Daerah mulai dari tingkat Kecamatan, sampai Gubernur harus mampu melindungi hak-hak adat. “Kata Aartje di gedung LPPM Universitas Kristen Indonesia, Kamis (18/11/2021).

Dia juga menyebut perlunya Rancangan Undang Undang (RUU) Hak Adat atau Ulayat yang di Sahkan DPR RI guna melindungi segenap tanah dan hutan desa milik adat. “Hukum adat adalah hukum positif yang memiliki ketetapan pasti. Untuk itu, kami bersama rekan-rekan yang memiliki kepekaan dan kepedulian dalam membangun nilai-nilai luhur bangsa sedang melakukan uji materi soal itu, dan segera akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR guna tersusunnya dan di Sahkannya RUU Hak Adat. “Jelasnya.

Disinggung persoalan tanah adat di Papua, tepatnya di Kampung Nafri Kota Jayapura yang kini sedang berperkara dan telah viral di dunia media sosial atas hilangnya Hak adat perlu dilakukan ketelitian dan pendataan yang sebenar-benarnya.

Lebih rinci diulas Aartje dengan munculnya 50 sertifikat hak milik atas nama peroangan yang dikeluarkan BPN Kota Jayapura pada tahun 2009, Aartje mengatakan perlu adanya peninjauan kembali dan pendataan atas data dan berkas-berkas kepemilikan tanah adat berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan sesuai pengakuan dari masyarakat adat.

See also  Pak Menteri Budi Arie, Tolong Berantas Judi Online dimulai dari Kominfo !

“Menyoal munculnya sertifkat hak milik yang diterbit BPN Kota Jayapura harus dilakukan pendataan ulang untuk memperoleh keabsahan atas kepemilikan tanah adat itu, terutama adanya surat pelepasan atau pelimpahan atas tanah adat dari kepala suku-suku disana, itupun harus melalui proses yang tidak mudah. “Beber Aartje.

Jika terbitnya sertifikat hak milik tanpa didasari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pengakuan Sah masyarakat Adat dan para kepala suku adat, Aartje menegaskan 50 sertifikat yang muncul itu bisa dikatakan cacat administrasi.

“Sertifikat yang sudah diterbitkan BPN atas peralihan dari tanah adat kepada kepemilikan perorangan bisa dibatalkan, asalkan melalui proses uji validasi pendataan yang sesuai dengan prosedural, dan terbitnya sertifikat-sertifikat hak milik itu cacat administrasi. “Ungkapnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyerobatan tanah adat yang diakui Monika Samallo, kuasa hukum kepala suku adat Cristomus Awi Wamuar kampung Nafri Kota Jayapura mengatakan pihaknya telah tiba di Jakarta untuk menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Kapolri.

“Saya baru tiba di Jakarta, dan membawa surat dari Kepala Suku Awi Wamuar untuk disampaikan ke Presiden dan Kapolri. Ini bentuk pernyataan sikap beliau atas tanah adatnya yang telah menjadi 50 sertifikat atas nama Monika Samallo. “Ungkap Jusuf Timesela di Jakarta, Kamis (18/112021).

Jusuf berharap Presiden dan Kapolri segera menangani persoalan ini sebelum semuanya terlambat. “Persoalan ini harus segera ditangani Presiden guna memberikan kepastian Negara guna melindungi hak adat, selain itu Kapolri juga tidak bisa berdiam diri soal adanya oknum anggota kepolisiannya di Polda Papua terlibat dalam perampasan tanah hak adat suku Awi Wamuar. “Pungkasnya.[]

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

TelkomGroup meraih tiga penghargaan pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026.

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB

foto ist

Nasional

Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:30 WIB