BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi

Tuesday, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Operasi simpatik penertiban tumbuhan dan satwa (TSL) dilindungi dan bagian tubuhnya yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/11) dan Rabu (17/11) membuahkan hasil. Sebanyak 4 satwa dilindungi yang diawetkan (opsetan) dan 3 individu satwa dilindungi dalam keadaan hidup berhasil diamankan.

Ketujuh satwa dilindungi tersebut berasal dari kepemilikan masyarakat kota Palembang di 3 wilayah Kecamatan Plaju, Kecamatan Kalidoni, dan Kecamatan Alang-Alang Lebar. Keempat satwa opsetan tersebut antara lain 2 kepala Rusa (Rusa unicolor), 1 Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan 1 Beruang Madu (Helarctos malayanus). Sedangkan ketiga satwa dilindungi lainnya dalam keadaan hidup, antara lain 2 individu Kakatua Koki (Cacatua galerita) dan 1 individu Kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata pada keterangan tertulisnya (22/11) menyampaikan bahwa saat ini, satwa-satwa tersebut baik berupa opsetan maupun dalam keadaan hidup telah diamankan di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi lebih lanjut.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi,” ungkap Ujang. Menurutnya, upaya pencegahan terus dilakukan, khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagian-bagiannya.

“Pencegahan kejahatan terhadap hidupan liar atau wildlife crime tidak mungkin dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak. Terima kasih kepada masyarakat yang semakin teredukasi dan aktif memberikan informasi melalui call center kami”, pungkas Ujang.(*)

See also  Pengumuman Penutupan Perusahaan

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB