Kejari Semarang Selamatkan Aset Milik Pemkot Semarang

Monday, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota Semarang untuk kedua kalinya. Aset kali ini adalah lapangan Kalicari.

Kembalinya aset Pemkot Semarang tersebut usai Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) memenangkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas sengketa kepemilikan lapangan melawan warga.

Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi mengatakan, dengan kemenangan ini artinya kuasa yang diberikan Pemkot telah berjalan sesuai harapan.

“Aset berupa lapangan sepak bola Kalicari yang nilainya sekitar Rp 26 miliar kembali dalam penguasaan Pemkot Semarang berdasarkan putusan PK yang kami ajukan,” kata Transiswara Adhi, di kantornya, Jumat (26/11/2021).

Peninjauan kembali sengketa aset lapangan Kalicari tersebut diajukan Kejari Kota Semarang pada 17 September 2020 yang lalu.

Peninjauan kembali diajukan setelah ditemukan empat bukti baru (Novum) atas sengketa dengan warga tersebut.

“Kami mengajukan empat novum dalam PK tersebut. Namun, yang menjadi pertimbangan hakim hanya dua novum,” ujarnya.

Dua bukti baru yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan PK itu adalah Surat Permohonan Persetujuan Pengesahan Keputusan Desa tentang Mutasi Tanah Bondo Desa/Eks Bondo Desa. Serta Surat Permohonan Salinan Surat Ukur Eks Tanah Bengkok Lapangan Kalicari dengan lampiran Surat Ukur Nomor: 10702/1995.

“Bukti baru yang kami ajukan merupakan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan di bawahnya, tidak dapat ditemukan,” kata Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Diah Ayu Wulandari.

Berdasarkan bukti yang ada, hakim MA akhirnya mengabulkan permohonan PK.

Dengan begitu, status Lapangan Kalicari bukan merupakan tanah hak milik perseorangan atau tanah bondo desa tetapi merupakan tanah negara.

“Adanya putusan PK ini, sekaligus membatalkan putusan hakim pada peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” jelasnya.

See also  DPR RI Desak Negara Hadir Dalam Kasus Premanisme ASN Terhadap Guru Perempuan di Lebak

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB