Sopir Grab Tersangka Penganiayaan perempuan Diperiksa soal Laporan Pengeroyokan

Monday, 27 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Godelfridus Janter (47), tersangka penganiayaan penumpang wanita inisial NT (25) telah membuat laporan balik kepada NT soal dugaan pengeroyokan. Hari ini Godelfridus bakal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

“Kalau jadwal hari ini (pemeriksaannya). Saya akan ke sana kan dia ditahan di Polsek Tambora ya. Nanti (diperiksa) sebagai pelapor,” kata pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Hardum, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Siprianus mengatakan kliennya hari ini juga harus melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Tambora. Usai berkas tersangka itu selesai, kliennya baru akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Siprianus mengatakan selain melaporkan soal tindakan pengeroyokan, pihak Godelfridus juga akan melaporkan NT atas dugaan pengancaman dan pelanggaran ITE di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12).

“Kami rencana hari ini laporan ke Polda soal ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya,” terang Siprianus.

Lebih lanjut Siprianus meminta polisi bersikap adil dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap laporan dari kliennya juga ditangani serius meski Godelfridus telah berstatus tersangka saat ini.

“Kita minta polisi melihat kasus ini secara berimbang, secara fair ya. Tidak hanya percaya laporan dari NT dan saksi yang dia bawa karena bisa saja saksi itu saksi yang mohon maaf, saksi yang meringankan dia semua kan,” terang Siprianus.

Godelfridus diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada NT. Pihak Godelfridus juga sebelumnya telah membuat laporan balik kepada NT ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindakan pengeroyokan.

Laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakbar dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Hari ini Godelfridus direncanakan bakal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Barat.

See also  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

Untuk diketahui, driver Grab Godelfridus Janter (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). Godelfridus resmi ditahan polisi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/12)

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Nasional

DPD RI Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD

Friday, 6 Feb 2026 - 10:18 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen Sepanjang 2025

Friday, 6 Feb 2026 - 10:12 WIB

Olahraga

Pertamina Enduro Tundukkan Electric PLN di GOR Ken Arok

Friday, 6 Feb 2026 - 10:01 WIB