Sopir Grab Tersangka Penganiayaan perempuan Diperiksa soal Laporan Pengeroyokan

Monday, 27 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Godelfridus Janter (47), tersangka penganiayaan penumpang wanita inisial NT (25) telah membuat laporan balik kepada NT soal dugaan pengeroyokan. Hari ini Godelfridus bakal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

“Kalau jadwal hari ini (pemeriksaannya). Saya akan ke sana kan dia ditahan di Polsek Tambora ya. Nanti (diperiksa) sebagai pelapor,” kata pengacara Godelfridus, Siprianus Edi Hardum, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

Siprianus mengatakan kliennya hari ini juga harus melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Tambora. Usai berkas tersangka itu selesai, kliennya baru akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Siprianus mengatakan selain melaporkan soal tindakan pengeroyokan, pihak Godelfridus juga akan melaporkan NT atas dugaan pengancaman dan pelanggaran ITE di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12).

“Kami rencana hari ini laporan ke Polda soal ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya,” terang Siprianus.

Lebih lanjut Siprianus meminta polisi bersikap adil dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap laporan dari kliennya juga ditangani serius meski Godelfridus telah berstatus tersangka saat ini.

“Kita minta polisi melihat kasus ini secara berimbang, secara fair ya. Tidak hanya percaya laporan dari NT dan saksi yang dia bawa karena bisa saja saksi itu saksi yang mohon maaf, saksi yang meringankan dia semua kan,” terang Siprianus.

Godelfridus diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada NT. Pihak Godelfridus juga sebelumnya telah membuat laporan balik kepada NT ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tindakan pengeroyokan.

Laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakbar dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Hari ini Godelfridus direncanakan bakal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Metro Jakarta Barat.

See also  Jemaah Haji Cabut Gugatan Katering Haji Rp1,1 M, Minta Maaf dalam Persidangan

Untuk diketahui, driver Grab Godelfridus Janter (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). Godelfridus resmi ditahan polisi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (25/12)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB