Polisi Tindak Tegas Kafe yang Langgar Jam Operasional di Malam Tahun Baru

Friday, 31 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya membebaskan masyarakat untuk menghabiskan malam tahun baru di kafe atau restoran jelang malam pergantian tahun baru. Namun, pihaknya tak segan untuk menindak jika kafe dan resto melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jam operasional kafe dan restoran di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan kemudian mengimbau agar pihak manajemen dari kafe ataupun restoran menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat. Jangan sampai, terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Zulpan mengungkap pihaknya menerjunkan ribuan personil untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2021 menuju 2022 di 11 titik kawasan yang memberlakukan Crowd Free Night.

“Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personel 1.730 yang nanti disebar di 11 titik,” kata Zulpan dalam keterangannya.

Adapun 11 titik tersebut antara lain:
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
3. Mahakam – Bulungan – Barito 1
4. Thamrin – Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk (PIK) terutama PIK 2
8. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
10. Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Danau Sunter

See also  Polri Bakal Proporsional Usut Laporan Soal Denny Indrayana

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Nasional

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Respons PSSI Terkait Hukuman dari FIFA

Monday, 12 May 2025 - 18:15 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB