Polisi Tindak Tegas Kafe yang Langgar Jam Operasional di Malam Tahun Baru

Friday, 31 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya membebaskan masyarakat untuk menghabiskan malam tahun baru di kafe atau restoran jelang malam pergantian tahun baru. Namun, pihaknya tak segan untuk menindak jika kafe dan resto melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jam operasional kafe dan restoran di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan kemudian mengimbau agar pihak manajemen dari kafe ataupun restoran menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat. Jangan sampai, terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Zulpan mengungkap pihaknya menerjunkan ribuan personil untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2021 menuju 2022 di 11 titik kawasan yang memberlakukan Crowd Free Night.

“Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personel 1.730 yang nanti disebar di 11 titik,” kata Zulpan dalam keterangannya.

Adapun 11 titik tersebut antara lain:
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
3. Mahakam – Bulungan – Barito 1
4. Thamrin – Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk (PIK) terutama PIK 2
8. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
10. Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Danau Sunter

See also  KLHK Hentikan Aktivitas Peleburan Logam Tanpa Izin PT XLI Di Banten

Berita Terkait

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 22:24 WIB

Ditipu 490 juta, Pembina FWJ Indonesia Laporkan AL ke Polresta Depok

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Berita Terbaru