Tersangka Pencuri Besi di Merangin Dibebaskan: Disaksikan Jaksa Agung RI

Saturday, 8 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – MS pelaku pencuri besi scrub di Merangin Dibebaskan Kejaksaan Negeri Merangin. Penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif ini disaksikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Kejati Jambi, Jumat (07/01/2022).

Kasi Intel Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah mengatakan kronologis kasus yang menjerat MS disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, RR Theresia Widorini di depan Jaksa Agung.

Tersangka MS merupakan Satpam yang bekerja di Family Raya. MS terjerat kasus bermula ketika ia melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi, lalu dijualnya besi itu ke pengepul besi. Alasan MS menjual besi itu juga karena sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.

“Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu untuk dihentikan,” kata Taufik.

Bersamaan dengan itu, lanjut Taufik Kejari Bungo juga mengusulkan penghentian penuntut. 

“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 2 perkara pidana atas nama tersangka F (Bungo) dan MS (Merangin) dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” sebut Taufik.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Dan meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka,” ujarnya. 

“Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan,” sebutnya.

See also  Gerak Cepat Pemprov DKI Panggil Pegawai Dishub terkait Gaya Hidup Mewah

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB

Ekonomi - Bisnis

Hilirisasi Masuki Babak Baru, Daya Saing Rantai Nilai Global Jadi Perhatian

Wednesday, 30 Sep 2026 - 10:32 WIB