DAELPOS.com – Kasus dugaan penelantaran anak dengan terlapor mantan pesepakbola Bambang Pamungkas alias Bepe, masih terus bergulir. Polisi kini punya barang bukti baru berupa putusan dari pengadilan agama.
Dalam putusan pengadilan agama keluar usai mantan istri Bepe, Amalia Fujiwati, mengajukan gugatan terkait status dan hak anak ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021.
“Sekarang dalam putusan agama sudah dinyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Ini jelas menambah data dari penyidik dalam menangani kasus penelantaran anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Menurut Zulpan, putusan dari pengadilan agama merupakan salah satu bukti bahwa anak yang diduga ditelantarkan itu merupakan buah hati dari Bambang Pamungkas dengan Amalia Fujiwati. “Ya, itu salah satunya. Kalau bukan anak, kan bagaimana bisa disebut sebagai penelantaran,” jelasnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas pada pekan ini. Namun, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan berlangsung.
Diketahui, mantan striker Timnas Indonesia dan Persija Jakarta itu dilaporkan oleh mantan istrinya Amalia Fujiwati ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak. Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(*)