Kejati D.I.Yogyakarta Berhasil Selamatkan Aset Milik Pemprov D.I Yogyakarta

Monday, 17 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Datun – Novika Ra’uf, S.H., M.H. dibantu Bidang Intelijen, berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta berupa tanah dan rumah besar yang ditempati sejak tahun 1955 beralamat di Jalan Tunjung No. 2 Kelurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta.

JPN Bidang Datun Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta melaksanakan pendampingan hukum atas permintaan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DIY untuk menyelamatkan asset berupa rumah di Jalan Tunjung No.2 Yogyakarta yang telah ditempati oleh Sdr. Setyo Nusantoro, S.E., dan Sdr. Setyo Agus Samapto, S.H. yang dulunya merupakan rumah dinas orang tuanya yang sudah lama meninggal.

Setelah JPN mendapat Surat Perintah dari Plt. Kepada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor : PRINT- 16/ M.4/ Gph.2/ 01/ 2022 – Dr. Rudi Margono, S.H. M.Hum. perihal Pendampingan Hukum (Legal Assistance) atas dasar Permohonan Pendampingan Terhadap Perkara Perdata Barang Milik Daerah Milik Pemerintah Daerah DIY , JPN Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta bergerak cepat melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan untuk segera mengosongkan asset milik pemprov tersebut.

Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Dr. Rudi Margono, S.H. M.Hum melalui Asdatun mengatakan “Alhamdulilah, setelah dilakukan sosialisasi oleh Asisten Bidang Datun kepada yang bersangkutan yang berjanji untuk mengosongkan rumah tersebut pada hari ini, Senin tanggal 17 Januari 2022 sebagaimana surat pernyataan yang bersangkutan tertanggal 10 Januari 2022 “ .

“Kita melakukan pendekatan secara humanis kepada yang bersangkutan. Alhamdulilah yang bersangkutan memenuhi janjinya dengan suka rela mengosongkan rumah dibantu Satpol PP Provinsi DIY”, ujar Asdatun.

See also  Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Lebih lanjut Novika Ra’uf, S.H., M.H. mengatakan “ bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Apabila diminta siap membantu Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta menyelamatkan asset-asset milik Pemprov yang dikuasai oleh pihak ketiga”.

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru

Berita Utama

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 Mar 2026 - 18:30 WIB