PAN Minta Arteria Dahlan Klarifikasi Soal Pecat Kejati

Thursday, 20 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja pada Senin 7 Januari 2022, mendapat kecaman dari sesama anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu dinilai sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dari Dapil Jabar II, Ahmad Najib Qodratullah menilai pernyataan Arteria Dahlan berlebihan terkait Kajati bicara bahasa Sunda dalam raker.

“Saya meminta agar yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi atau bahkan meminta maaf atas ucapannya itu,” tandas Najib kepada TIMES Indonesia di Bandung, Selasa (18/1/2022).

Najib beralasan, dalam bingkai keragaman bahasa daerah yang ada di seluruh pelosok negeri ini, bahasa daerah memiliki nilai yang sangat tinggi.

Bahkan beberapa daerah di Jawa Barat menurutnya sudah melakukan kegiatan dan mewajibkan berbahasa Sunda di hari tertentu dalam kegiatan formal, seperti Rebo Nyunda dan lain-lain. Dan hal tersebut telah diputuskan dalam perda atau perbup/perwal di beberapa daerah di Jawa Barat.

“Saya berharap, dalam rangka mempertahankan keberadaan bahasa daerah, para pejabat di lingkungan tertentu justru harus berpartisipasi dengan cara berkomunikasi dengan bahasa daerah dalam kegiatan kegiatan tertentu,” ucap Najib.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Dapil Jabar IX, TB Hasanuddin pun mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan.

Hasanuddin menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.

“Usulan saudara Arteria yang meminta agar jaksa Agung memecat seorang Kajati hanya karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya itu sangat berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” tegas Hasanuddin.

See also  Dukung Densus 88, Habib Syakur Serukan Segera Bentuk Kampung Tangguh Ideologi

“Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan, sebagai anggota DPR RI sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,” tandas anggota Komisi I DPR RI ini.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Disiplin Finansial Berbuah Manis, Hutama Karya Lampaui Target Laba Awal 2026

Saturday, 25 Apr 2026 - 12:12 WIB

Megapolitan

Wagub Rano Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus

Saturday, 25 Apr 2026 - 11:04 WIB

Olahraga

Grand Final Proliga 2026: JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Saturday, 25 Apr 2026 - 00:33 WIB