Kejati Sumut Berhasil Amankan Meliani DPO Asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar

Sunday, 23 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Buronan atas nama Terpidana MELIANI (52) yang terkait dalam Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Terpidana MELIANI selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana MELIANI dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Terpidana MELIANI diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana.

Terpidana MELIANI diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana di Medan, Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan.

Selama dalam pelarian, Terpidana MELIANI melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua) orang anak, dimana 1 (satu) orang anak tinggal di Riau dan 1 (satu) orang anaknya berkuliah di Medan.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana MELIANI selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

See also  Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PT PLN (Persero)

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Bangkit, Filipina Ditaklukkan Empat Set

Monday, 3 Aug 2026 - 05:28 WIB