DAELPOS.com – Kejati Babel menahanan satu orang Tsk inisial S dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),terkait pemeliharaan rutin jalan tahun 2018,2020 dan 2021, pada dinas PUPR PROV Kep Babel, Senin (24/01/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasipenkum seizin Kejati Babel, Daru Tri Sadono.,S.H,.M.H, Senin, 24 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib Bertempat di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepada awak media ini Kasipenkum Kejati Babel (Basuki Raharjo,SH), menyampaikan, hari ini satu orang telah dilakukan penahan inisial S, yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pemeliharaan Rutin.
Adapun pekerjaan rutin yang dilakukan diantaranya, Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang-Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis.
Lanjut Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021, kesemuanya pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.
“Kegiatan tersebut yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan-Siimpang Air Itam, Ruas Jalan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ungkapnya lagi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print-1005/ L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka S umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.