Kementerian Investasi Kolaborasi dengan Kemendagri, Permudah Validasi Data Pelaku Usaha

Friday, 28 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Selasa lalu (25/1). PKS ini merupakan adendum kedua dari PKS antara kedua pihak yang telah diteken sebelumnya pada tahun 2017 lalu.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus menyampaikan bahwa kolaborasi ini mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pertama kali sejak tahun 2018 lalu. Adanya PKS ini memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis Web Service.

“Sejalan dengan diluncurkannya sistem OSS Berbasis Risiko tahun lalu, ini tentu bertujuan untuk mempermudah segala urusan perihal perizinan berusaha. Maka dari itu, dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit,” ucap Idrus.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sebagai upaya mendorong pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha. Menurut Zudan, dengan semakin seringnya akses data tersebut digunakan, maka data yang ada akan semakin akurat.

See also  Pemprov DKI Akan Terapkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026

“Kami senang semakin dipakai, maka akan semakin bersih. Ibarat air di bak mandi. Kalau tidak pernah diambil, tidak berputar, airnya akan semakin kotor. Semakin diputar, kotorannya semakin keluar dan bisa kita bersihkan. Nanti kalau ada hal-hal yang kurang jelas, pencarian data tidak ketemu atau perlu pencocokan data awal, sebagaimana yang dilakukan berbagai Lembaga, kami siap mendukung untuk itu,” ucap Zudan.

Semenjak diimplementasikan pada 4 Agustus 2021, sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan sebanyak 717.361 NIB termasuk lebih dari 600.000 NIB yang diperuntukkan bagi pelaku perseorangan atau sekitar 83% dari total NIB yang terbit. Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia, yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM pada bulan Desember 2021 yang lalu. Proses pengurusan NIB tersebut dapat dilakukan dengan mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya, hanya melalui ponsel. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. (*)

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah
Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)
Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 18:41 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah

Friday, 3 April 2026 - 22:11 WIB

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

Thursday, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)

Thursday, 2 April 2026 - 14:19 WIB

Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Berita Terbaru