KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

Monday, 31 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.

Tiga tersangka tersebut yakni AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s.d 2026, MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s.d November 2021, dan LMSA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Perkara ini bermula saat Tersangka AMN menghubungi LMSA agar membantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya LMSA mempertemukan AMN dengan MAN untuk mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar dan meminta MAN mengawal proses pengajuan tersebut. MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman.

Atas perbuatan ini, Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka MAN dan LMSA sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka LMSA untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari s.d 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Tersangka MAN berhalangan hadir dengan alasan sakit.

See also  KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Harimau di Aceh Lengkap, Siap Disidangkan

KPK prihatin bahwa pengajuan dana yang diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 dikorupsi oleh pihak-pihak yang seharusnya justru bertanggung jawab dan menjadi aktor kunci untuk turut memulihkan ekonomi masyarakat. Pemanfaatan dana PEN nantinya juga harus betul-betul untuk memulihkan dan membangkitkan kondisi ekonomi rakyat yang tengah terpuruk akibat pandemi.

KPK mengimbau agar setiap Pejabat Publik ataupun Penyelenggara Negara harus turut memastikan pelaksanaan anggaran negara dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Bangkit, Filipina Ditaklukkan Empat Set

Monday, 3 Aug 2026 - 05:28 WIB