DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk lebih komprehensif dalam melakukan pendampingan petani Sragen dalam menghadapi permasalahan serangan hama tikus. Kementan juga diminta cepat memberikan solusi serta antisipasi terkait hama tikus yang mengganggu lahan sawah para petani mengingat pemakaian jebakan setrum listrik dilarang karena telah menyebabkan 23 orang meninggal dunia dalam kurun waktu Tahun 2020 hingga 2021.
Hal ini disampaikan Dedi usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI meninjau secara langsung lahan sawah milik petani yang menggunakan arus listrik untuk mengatasi hama tikus di Desa Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022).
“Kami menegaskan pada jajaran Kementrian Pertanian untuk lebih komprehensif dalam melakukan pendampingan para petani. Kalau di sawah ada hama tikus maka harus cepat penanganannya, kemudian dicari solusinya jangan menunggu orang (petani) pasang setrum (listrik). Penanganan hama tikus dengan menggunakan jaringan listrik yang tidak direkomendasikan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tentu tidak boleh terulang lagi, maka harus ada kesungguhan dari Dirjen Tanaman Pangan untuk mengantisipasi hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar tersebut juga menyinggung sedikit persoalan jumlah hingga kesejahteraan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang semakin lama semakin berkurang. “Kita menyadari jumlah PPL makin ke sini makin sedikit, padahal wilayahnya luas, terlebih lagi berstatus honorer, kalau zaman dulu, sepeda motor PPL paling bagus, sekarang malah paling butut,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan telah melakukan operasi gabungan melibatkan aparat TNI dan POLRI dengan mencabut sejumlah 379 unit jebakan listrik yang digunakan untuk membasmi tikus di lahan sawah para petani Sragen.
Kemudian, sosialisasi mengenai pasal 359 KUHP juga dilakukan didampingi oleh unsur TNI dan POLRI yang berhasil mengehentikan pemilik sawah tidak memasang jebakan listrik tikus lagi. “Mengingatkan kami kemarin sudah melakukan sosialisasi yang melibatkan unsur TNI dan POLRI bahwa pada pasal 359 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’. Inilah yang menyebabkan teman-teman sekarang di lahan sudah tidak ada lagi lahan yang dialiri arus listrik,” pungkasnya.