Cabut Permenaker, PKS: Soal JHT Rugikan Pekerja

Saturday, 12 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra (foto Istimewa )

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra (foto Istimewa )

DAELPOS.com – Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra menyebut munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK.

Bagi Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja – baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” papar Indra, Sabtu (12/2/2022).

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” terang dia.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema.

” Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas.” Tegasnya

“Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” kata Indra.

See also  Hari Guru Nasional, PKS Beri Empat Rekomendasi untuk Pemerintah

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Olahraga

Putra DKI Jakarta ke Semifinal Usai Kalahkan Jateng, Putri Gagal

Saturday, 8 Nov 2025 - 13:55 WIB

foto istimewa

News

Normalisasi Krukut Atasi Banjir Kemang

Saturday, 8 Nov 2025 - 13:51 WIB