DAELPOS.com – Mayoritas fraksi DPR diharapkan mendukung upaya pembahasan RUU TPKS di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di Tanah Air.
“Akhir pekan depan DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan Surat Presiden (Surpres) dari pihak pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima DPR. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS adalah opsi yang harus dikedepankan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).
Melalui siaran pers Kantor Staf Presiden, Sabtu (12/2) terungkap bahwa pemerintah telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS. Tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 Bab dan 81 Pasal RUU TPKS.
DIM tersebut sudah ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Lestari yang akrab disapa Rerie itu berharap pihak pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara pemerintah dan DPR.
Menurut Legislator NasDem itu, proses pembahasan bersama RUU TPKS antara pemerintah dan DPR pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR pada bulan ini yang hanya sampai 18 Februari 2022.
Karena itu, Rerie mendorong, mayoritas fraksi di DPR untuk bersama-sama melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi tersebut bisa dilakukan pada masa reses.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan UU TPKS tidak pernah kendur, agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan.
Apalagi, tegas Rerie, upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya.
Selain itu, Legislator NasDem dari Dail Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) tersebut juga berharap, sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual.(*)