Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Alifudin: Jangan Rampas Hak Rakyat

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyayangkan kebijakan Pemerintah yaitu Permenaker No 2 tahun 2022, yang menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh.

“Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT. Tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun,” ucap Alifudin, Sabtu (12/02/2022).

Alifudin pun berharap kepada pemerintah agar lebih berpihak kepada rakyat dan segera meninjau ulang kembali pasalnya permenaker 2 tahun 2022 ini akan berdampak langsung terhadap para buruh.

“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin.

Alifudin juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di Audit Forensik Keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting.

“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun,” tambah Alifudin.

Bang Alif sapaan akrabnya, juga meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada UU Cipta Kerja lalu Soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua.

“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegas alifudin

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

See also  Lestari Moerdijat: Pemerintah Daerah Jangan Pendam Dana BLT

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Berita Terkait

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Berita Terkait

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Berita Terbaru

Megapolitan

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Wednesday, 24 Dec 2025 - 21:00 WIB