Desak Pemerintah Cabut Syarat Cair JHT 56 Tahun, Presiden PKS: Mencederai Rasa Kemanusiaan

Tuesday, 15 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Sungguh terkejut kita mendengar ini. Saat rakyat menjerit dengan meroketnya harga dan semakin langkanya minyak goreng, berita pahit lagi-lagi hadir yaitu aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saya mendesak agar Permenaker ini dicabut segera,” tulis Ahmad Syaikhu dalam akun sosial medianya pada Senin (14/02/2022).

Syaikhu menekankan ketentuan pencairan dana JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa kemanusiaan.

“Ada ketentuan di dalamnya bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Buruh menolak. Rekan-rekan saya di Fraksi PKS DPR RI juga berteriak lantang. Ini sangat mencederai rasa kemanusiaan. Ini juga mengoyak baju keadilan,” tegas Syaikhu.

Syaikhu menguraikan bahwa dana JHT merupakan hak karyawan yang berasal dari potongan gaji mereka.

“Uang JHT ini berasal dari potongan gaji karyawan. Setiap bulan disetorkan dalam jumlah tertentu. Itu artinya dana JHT adalah uang mereka, dari keringat mereka selama bekerja siang malam,” jelas Syaikhu.

Syaikhu menyesalkan kebijakan baru tersebut sebab sama saja dengan menahan hak karyawan.

“Tak malukah pemerintah melakukan ini? Menahan hak mereka dengan berbagai alasan. Hidup rakyat kian terhimpit, jangan tambah lagi dengan kebijakan yang membuat rakyat semakin terjepit,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS ini.

See also  PDIP Mencetak Sejarah, Tiga Kali Berturut-turut Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Haidar Alwi: Sufmi Dasco dan Filosofi Mahapatih Gajah Mada dalam Politik Modern
Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945
66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah

Berita Terkait

Sunday, 20 July 2025 - 11:42 WIB

Haidar Alwi: Sufmi Dasco dan Filosofi Mahapatih Gajah Mada dalam Politik Modern

Tuesday, 15 July 2025 - 21:26 WIB

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Apotek Desa Merah Putih: Bio Farma Group Hadirkan Akses Kesehatan Merata

Wednesday, 23 Jul 2025 - 14:29 WIB

Berita Utama

Menteri Rini Tegaskan ASN Penentu Arah Pemerintahan

Wednesday, 23 Jul 2025 - 14:21 WIB