Kejati Jambi Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi KPU ke PN Tipikor

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Jambi Limpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran KPU Kabupaten Jabung Timur Jambi atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah SH. MH ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hal ini disampaikan Kasipenkhum Kejati Jambi Lexy Fatharany, telah kita limpahankan berkas perkara tersebut kepengadilan Tipikor PN Jambi pada Hari Selasa, 15 Februari 2022.l oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 222 / L.5.18 / Ft.1 / 02 / 2022.

Lebih lanjut dsampaikan Lexy, terdakwa didakwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-02/TJT/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan Lexy lagi, barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja menghalang- halangii, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan oleh Terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Dalam Perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 akan dikenakan sanksi hukuman sesuai pasal KUHpidana.

Lanjutnya, terdakwa diancam hukuman pidana penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 12 Tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke PN Tipikor maka Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim” jelas Lexy.

See also  Gakkum KLHK Amankan Penjual Bagian Satwa Dilindungi secara Online di Kota Bekasi

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Saturday, 9 May 2026 - 22:50 WIB