Kejati Jambi Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi KPU ke PN Tipikor

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Jambi Limpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran KPU Kabupaten Jabung Timur Jambi atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah SH. MH ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hal ini disampaikan Kasipenkhum Kejati Jambi Lexy Fatharany, telah kita limpahankan berkas perkara tersebut kepengadilan Tipikor PN Jambi pada Hari Selasa, 15 Februari 2022.l oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim dengan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B – 222 / L.5.18 / Ft.1 / 02 / 2022.

Lebih lanjut dsampaikan Lexy, terdakwa didakwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-02/TJT/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disampaikan Lexy lagi, barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja menghalang- halangii, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan oleh Terhadap Tersangka dan Terdakwa ataupun Para Saksi Dalam Perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 akan dikenakan sanksi hukuman sesuai pasal KUHpidana.

Lanjutnya, terdakwa diancam hukuman pidana penjara minimal 3 Tahun dan maksimal 12 Tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke PN Tipikor maka Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim” jelas Lexy.

See also  Bareskrim Periksa Saksi Lacak Aset – Aliran Dana ke Pembobol Bank BNI

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Nasional

Hutama Karya Tuntaskan 2 Jembatan Bailey di Aceh Tenggara

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:41 WIB

Nasional

Langkah Tegas Pemerintah Optimalkan Sektor Pertambangan

Tuesday, 30 Dec 2025 - 22:43 WIB