DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok -Tanjung Emas 2015-2021. Penyitaan kontainer dilakukan karena Mauk dalam rangkaian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan Berikat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer disita karena diduga masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri
“Tim Jampidsus melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Sebanyak 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI disita di lima lokasi yang berisi tekstil yang diimpor dari China.
Ketut mengatakan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” tambahnya. Baca juga: Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas Naik ke Tahap Penyidikan
19 kontainer yang disita di lima lokasi yaitu:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita
Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
Kontainer dengan nomor GESU5981995.
Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
Kontainer dengan nomor XINU8134748
2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia
Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
Kontainer dengan nomor GESU6458973.
Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi
Kontainer dengan nomor GESU4955163.
Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo
Kontainer dengan nomor GESU5844436.
5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
Kontainer dengan nomor SKHU8703636.
Lihat Juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan (kri)