DAELPOS.com – Sejak tanggal 01 Maret 2022 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor : B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum tanggal 01 Maret 2022 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait telah dimulainya penyidikan SPDP An. Inisial RA.
Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, atas SPDP tersebut Penuntut Umum menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor : PRINT 22/O.3.4/Euh.1/03/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu Pengiriman berkas Perkara hasil penyidikan dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yang selanjutnya setelah berkas perkara tersebut diteliti oleh Tim Penuntut Umum.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum segera menentukan sikap apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian, tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
Bahwa berdasarkan SPDP yang diterima tersangka RA disangka melakukan tindak pidana sebagaiman diatur pada pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 45 A (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU