Kejati Kalsel Tunjuk 4 JPU Untuk Perkara Tersangka RA

Friday, 11 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sejak tanggal 01 Maret 2022 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor : B/08-3.3/III/2022/Ditreskrimum tanggal 01 Maret 2022 dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terkait telah dimulainya penyidikan SPDP An. Inisial RA.

Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, atas SPDP tersebut Penuntut Umum menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16) Nomor : PRINT 22/O.3.4/Euh.1/03/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu Pengiriman berkas Perkara hasil penyidikan dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yang selanjutnya setelah berkas perkara tersebut diteliti oleh Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum segera menentukan sikap apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian, tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Bahwa berdasarkan SPDP yang diterima tersangka RA disangka melakukan tindak pidana sebagaiman diatur pada pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atau pasal 45 A (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU

See also  KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bansos di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB