KPK Kawal Upaya Penyelamatan Danau Singkarak

Friday, 18 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi terkait reklamasi Danau Singkarak di Sumatera Barat pada Rabu, (16/3). Kegiatan ini sekaligus mengawali rangkaian dari Agenda KPK dalam penyelamatan Danau Prioritas Nasional, 

“Menurut pandangan objektif kami, Pemkab Solok sudah melakukan upaya luar biasa dalam penyelamatan danau Singkarak. Sehingga diperlukan adanya sinergi dari berbagai pihak dan tidak bisa optimal apabila seluruh instansi berjalan sendiri”, kata Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, monitoring akan dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR, yang mana kontribusinya adalah pengamanan terhadap aset berupa danau, sesuai dengan apa yang saat ini terjadi. Dia juga berharap dari apa yang dilakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat, sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan aset negara atau daerah.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Solok Medison dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Ariodilah Virgantara.

“Tindak lanjut dari kesepakatan soal penyelamatan Danau Singkarak, kami sudah kumpulkan data dan teruskan ke Kementerian ATR/BPN. Setelah kami cek, ada penimbunan untuk pembangunan mushola dan masjid ke masyarakat, namun hal ini tidak masuk sampai ke dalam Pemerintah Kab Solok”, kata Medison.

Medison menambahkan, terdapat 122 titik yang ditemukan ada indikasi pelanggaran dan sepenuhnya akan diserahkan ke pemerintah pusat untuk dikaji lebih lanjut. Hal itu dikarenakan ada bangunan yang cukup signifikan mengubah bibir danau, dan ada juga yang masuk ke badan danau.

“Terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri, akan dinyatakan status quo dan secara bertahap akan ditertibkan untuk mengembalikan fungsi, hal ini berdasarkan Surat Edaran 650 tentang Pemberitahuan Pelarangan Pendirian Bangunan yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya untuk warga yang membangun warung, dan usaha di sekitar sepanjang Danau Singkarak”, ujar Medison.

See also  Kemenkop Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya

Medison juga meminta bantuan kerja sama kepada semua masyarakat agar permasalahan ini tetap bisa sesuai jalur hukum, sesuai perundangan, dan tetap bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Danau Singkarak yang menjadi objek wisata di Solok.

Sementara Ariodilah Virgantara menuturkan bersama KPK akan menindaklanjuti dari 122 titik yang ditemukan ada indikasi pelanggaran ini berdasarkan data yang ada.

Virgantara juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Solok karena bisa mengidentifikasi secara cepat untuk 122 pelanggaran tersebut. Pihaknya akan menerapkan sanksi yg sama, dan berharap adanya kerja sama juga dengan Bupati Solok untuk penertiban ini.

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Inspeksi Industri Baja, Diduga Mengemplang Pajak
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 16:49 WIB

Menkeu Purbaya Inspeksi Industri Baja, Diduga Mengemplang Pajak

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen, PDB Capai Rp23.821 Triliun

Thursday, 5 Feb 2026 - 13:27 WIB