Kejari Jakarta Utara Berhasil Selamatkan Aset Fasos dan Fasum Senilai 3,146 Triliun

Saturday, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari para pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah, Ijin Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( SIPPT, IPPT dan IPPR ) dikota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp. 3,146 Triliun.

Atas keberhasilan Kejari Jakarta Utara dalam memberikan pendampinangan hukum tersebut, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berkirim surat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto beserta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara.

“ Dalam rangka kegiatan penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Adm,ininstrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah ( TP3W ) Kota Jakarta Utara telah mendapat bantuan pendampinagna hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” bunyi surat penyampaian apresiasi atas pendampingan hukum penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditandatangani Walikota kepada Kajari Jakarta Utara, Jakarta, 7 April 2022.

Atas proses pendampingan hukum tersebut, TP3W Kota Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari kewajiban Fasos dan Fasum berupa sebagian lahan dan kontruksi sejak tahun 2021 senilai Rp. 3. 146.846.994.796,72.

“ Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak kajari Atang Pujianto, SH.MH dan Bapak Dody Witjaksono, SH.MH selaklu Kepala Seksi Bidang Datun serta Tim Jaksa Pengacara Negara Bapak Dyofa Yudhistira, SH selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Bapak Zainal Dwi Arianto, SH, Ibu Melda Siagian SH, Ibu Hendriwati Leo, SH dan Ibu Ema Octara, SH yang telah memberikan pendampinagn hukum kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melaksankaan penagihan kewajiban fasos dan fasum daripada para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” kata Walikota Jakarta Utara dalam suratnya bernomor e-0051/PU.10.01.

See also  Kejaksaan Periksa 5 Saksi Kasus Di LPEI

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru