Kejari Jakarta Utara Berhasil Selamatkan Aset Fasos dan Fasum Senilai 3,146 Triliun

Saturday, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari para pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah, Ijin Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( SIPPT, IPPT dan IPPR ) dikota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp. 3,146 Triliun.

Atas keberhasilan Kejari Jakarta Utara dalam memberikan pendampinangan hukum tersebut, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berkirim surat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto beserta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara.

“ Dalam rangka kegiatan penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Adm,ininstrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah ( TP3W ) Kota Jakarta Utara telah mendapat bantuan pendampinagna hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” bunyi surat penyampaian apresiasi atas pendampingan hukum penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditandatangani Walikota kepada Kajari Jakarta Utara, Jakarta, 7 April 2022.

Atas proses pendampingan hukum tersebut, TP3W Kota Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari kewajiban Fasos dan Fasum berupa sebagian lahan dan kontruksi sejak tahun 2021 senilai Rp. 3. 146.846.994.796,72.

“ Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak kajari Atang Pujianto, SH.MH dan Bapak Dody Witjaksono, SH.MH selaklu Kepala Seksi Bidang Datun serta Tim Jaksa Pengacara Negara Bapak Dyofa Yudhistira, SH selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Bapak Zainal Dwi Arianto, SH, Ibu Melda Siagian SH, Ibu Hendriwati Leo, SH dan Ibu Ema Octara, SH yang telah memberikan pendampinagn hukum kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melaksankaan penagihan kewajiban fasos dan fasum daripada para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” kata Walikota Jakarta Utara dalam suratnya bernomor e-0051/PU.10.01.

See also  Korlantas Polri Uji Coba ETLE Portable, Untuk Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terbaru

Berita Utama

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Wednesday, 21 Jan 2026 - 09:25 WIB

foto ist

Megapolitan

Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Wednesday, 21 Jan 2026 - 08:59 WIB

foto ist

News

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 Jan 2026 - 00:53 WIB