Kejari Jakarta Utara Berhasil Selamatkan Aset Fasos dan Fasum Senilai 3,146 Triliun

Saturday, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum dari para pemegang Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah, Ijin Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( SIPPT, IPPT dan IPPR ) dikota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp. 3,146 Triliun.

Atas keberhasilan Kejari Jakarta Utara dalam memberikan pendampinangan hukum tersebut, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berkirim surat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto beserta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara.

“ Dalam rangka kegiatan penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Adm,ininstrasi Jakarta Utara, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah ( TP3W ) Kota Jakarta Utara telah mendapat bantuan pendampinagna hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” bunyi surat penyampaian apresiasi atas pendampingan hukum penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ditandatangani Walikota kepada Kajari Jakarta Utara, Jakarta, 7 April 2022.

Atas proses pendampingan hukum tersebut, TP3W Kota Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari kewajiban Fasos dan Fasum berupa sebagian lahan dan kontruksi sejak tahun 2021 senilai Rp. 3. 146.846.994.796,72.

“ Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak kajari Atang Pujianto, SH.MH dan Bapak Dody Witjaksono, SH.MH selaklu Kepala Seksi Bidang Datun serta Tim Jaksa Pengacara Negara Bapak Dyofa Yudhistira, SH selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Bapak Zainal Dwi Arianto, SH, Ibu Melda Siagian SH, Ibu Hendriwati Leo, SH dan Ibu Ema Octara, SH yang telah memberikan pendampinagn hukum kepada TP3W Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melaksankaan penagihan kewajiban fasos dan fasum daripada para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR,” kata Walikota Jakarta Utara dalam suratnya bernomor e-0051/PU.10.01.

See also  Tim Tabur Tangkap DPO Stefanus Joko Mogoginta

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB