Balai KSDA Jambi Berhasil Selamatkam Harimau Sumatra di Kabupaten Merangin

Monday, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi berhasil menyelamatkan seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Merangin. Informasi kemunculan harimau di Desa Nalo Gedang dan sekitarnya Kecamatan Nalo Tantan mulai diterima tahun 2021. Namun ketika diverifikasi saat itu, harimau diduga sudah kembali lagi ke hutan sekitarnya.

Pada tanggal 19 Maret 2022, Kepala Desa Nalo Gedang melaporkan kejadian ternak kambing yang dimangsa harimau, yang langsung diverifikasi oleh Tim BKSDA Jambi bahwa patut diduga dimangsa oleh harimau. Kejadian serupa kembali muncul pada tanggal 2 April 2022, Kepala Desa Nalo Gedang kembali melaporkan kejadian ternak dimangsa harimau.

Berdasarkan bahan keterangan yang dikumpulkan dari warga, Balai KSDA Jambi pada tanggal 6 April 2022 memasang perangkap (box trap). Dan pada tanggal 21 April 2022, sekitar pukul 07.40 WIB, warga menyampaikan bahwa harimau telah masuk dalam perangkap, sehingga tim Balai KSDA Jambi segera ke lokasi untuk mengamankan lokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, satwa telah sampai di Tempat Penampungan Satwa Balai KSDA Jambi dalam kondisi sehat.

Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh pada keterangan tertulisnya menyampaikan Informasi satwa harimau adalah jantan dengan perkiraan usia sekitar 8-10 tahun. Harimau tersebut memiliki berat badan 110 kg dengan panjang taring atas 6,2 cm dan taring bawah 3,5 cm, serta panjang keseluruhan tubuh 217 cm. Dari hasil pemeriksaan, body condition score 3,5 (dari 5) artinya masih dalam keadaan sangat baik dan hasil dari pemeriksaan fisik serta observasi sehingga sangat layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Pada saat dievakuasi, kondisi fisik harimau sumatra terdapat luka lecet di pangkal ekor, hidung diduga karena berontak dalam kendang box traff, kuku bagian belakang rusak akibat dalam box trap. Balai KSDA juga telah mengambil sampel darah Hematologi dan Biokimia serta rambut untuk uji DNA,” terang Rahmad.

See also  Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan

Rahmad Saleh mengungkapkan bahwa lokasi konflik berada di kebun masyarakat dengan status lahan Areal Penggunaan Lain (APL) berjarak lebih kurang 1-2 km dari hutan produksi, dan sekitar 20 km dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Tutupan lahan di sekitar lokasi berupa tanaman sawit dan kebun karet

Rencana tindak lanjut dari penyelamatan harimau sumatra ini menurut Rahmad, akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter hewan BKSDA Jambi dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Jika dinyatakan sehat akan segera dilepasliarkan ke habitat alaminya,” ungkap Rahmad.(*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru