DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka tersangkut dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Tersangka baru yang ditetapkan pada hari ini adalah LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima JurnalBorneo.co.id di Palangka Raya, Selasa (17/5/2022) sore.
Tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Tersangka IWW merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Penetapan LCW sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.