Jaksa OTT Oknum Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Cimahi

Wednesday, 6 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai instansi vertikal di Kota Cimahi berinisial IW.

Oknum pegawai tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/7/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan menjelaskan, IW diamankan di Jl. Encep Kartawiria, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp200 ribu hingga Rp3juta per sertifikat.

“Bahwa uang tersebut diminta kepada warga atau pemohon, kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL intansi vertikal,” jelas dia.

Menurut dia, hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada oknum THL. Selanjutnya, oknum THL menyerahkan uang tersebut kepada IW.

Pada saat dilakukan OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp35.400.000.

“Bahwa total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000,” jelas dia.

Dhevid menjelaskan, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pegawai Instansi vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa program PTSL ini juga menyangkut hajat hidup masyarakat. Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila mengajukan permohonan PTSL.

IW pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Cimahi. Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor.

See also  Jasa Marga Transjawa Tol Lakukan Penutupan Contraflow dari KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku

Thursday, 26 Mar 2026 - 17:01 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

Berita Utama

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:33 WIB