DAELPOS.com – Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Manado, pada Selasa, (12/7).
Berdasarkan keputusan praperadilan tersebut, Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. “Saya mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kata Rasio Ridho Sani.
Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022. Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan juga mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. “Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi,” tegasnya.