Anggaran 2023 Dirancang Fleksibel Hadapi Gejolak Perekonomian

Tuesday, 9 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang telah diselenggarakan pada Senin (08/08), Pemerintah mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 yang nantinya akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 16 Agustus 2022.

“Jadi ini adalah arahan terakhir dari Bapak Presiden sebelum kita memfinalkan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya selepas mengikuti SKP yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Menkeu mengatakan, dalam SKP tersebut dibahas desain RAPBN Tahun 2023 dalam situasi dimana perekonomian global sedang mengalami guncangan dan gejolak, serta adanya ketidakpastian yang sangat tinggi. Oleh karena itu, APBN 2023 akan dirancang agar mampu menjaga fleksibilitas dalam mengelola gejolak perekonomian dan ketidakpastian global yang terjadi.

“Ini kita sering menyebutkan sebagai shock absorber. Namun, di sisi lain Bapak Presiden juga meminta agar APBN tetap dijaga supaya tetap kredibel dan sustainable atau sehat, sehingga ini adalah kombinasi yang harus dijaga” tandas Menkeu.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan bahwa pada tahun 2022 dunia akan diproyeksikan mengalami pelemahan pertumbuhan ekonomi, sementara inflasinya meningkat. Hal ini didukung dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang telah menurunkan proyeksi ekonomi global dari 3,6% ke 3,2% untuk tahun ini dan dari 3,6% menjadi 2,9% untuk tahun 2023.

“Ini artinya bahwa lingkungan global kita akan menjadi melemah, sementara tekanan inflasi justru meningkat. Menurut IMF, tahun ini inflasi akan naik ke 6,6% dari sisi di negara maju, sementara inflasi di negara-negara berkembang akan pada level 9,5%,” jelas Menkeu.

Sementara itu, Menkeu menyampaikan juga arahan Presiden terkait defisit APBN Tahun 2023 harus di bawah 3% untuk menjaga sisi sustainabilitasnya. Untuk itu dari sisi belanja negara, Menkeu menyebut akan tetap mendukung berbagai prioritas nasional yakni pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, kemudian pembangunan infrastruktur termasuk Ibu Kota Nusantara, serta penyelenggaraan Pemilu.

See also  Kolaborasi Global, PLN Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Siap Bangun Pabrik Hidrogen Terbesar di Indonesia

“Kita akan menggunakan instrumen belanja pusat dan daerah untuk bisa mendukung berbagai program-program prioritas nasional dan juga dari sisi pembiayaan seperti akumulasi dari Dana Abadi Pendidikan yang akan terus dikelola sebagai juga warisan untuk generasi yang akan datang, maupun sebagai mekanisme untuk shock absorber,” pungkas Menkeu.

Berita Terkait

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung
Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram
BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo
Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit
BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis
Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
JTTS Hidupkan Ratusan UMKM, Hutama Karya Sulap Rest Area Jadi Motor Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 14:25 WIB

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Tuesday, 26 May 2026 - 23:17 WIB

BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo

Monday, 25 May 2026 - 17:32 WIB

Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB