Bareskrim Polri Ringkus 8 Pelaku Pengelola 5 Situs Judi Online

Tuesday, 16 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 8 orang pelaku penyelenggaraan judi online di apartemen CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka terdiri dari Lima orang Laki-laki dan Tiga perempuan. Mereka ialah MAA (20) dan SF (19) sebagai marketing. K (19), KN (22), R (19) MO (22) SAR (19) dan FFG (20) sebagai CS.

“Mereka mengelola Lima website judi online,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Nurul mengatakan Bareskrim mengamankan barang bukti diantaranya 29 handphone, 8 buku rekening, 10 ATM , 1 laptop hingga 2 dus sim card.

Para pelaku kini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekitar Pukul 17. 00 WIB.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, Jo 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, lalu UU No 3 tahun 20211 Pasal 82 daj Pasal 85. Lalu, UU No 8 tahum 2010 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

See also  Pesangon Dinilai Tak Manusiawi, 23 Dosen & Karyawan UMB Dipecat Berjuang ke Disnakertrans

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Berita Utama

Tambah Dua Titik Baru, HK Realtindo Kini Kelola 19 Rest Area di JTTS

Sunday, 21 Dec 2025 - 10:00 WIB