Pemprov DKI Luncurkan Katalog Whatsapp Bisnis dan Qris Jakpreneur

Tuesday, 23 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Untuk memperluas pasar digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggandeng Meta Boost untuk meluncurkan Katalog Whatsapp Bisnis dan QRIS Jakprenuer. Peluncuran dilaksanakan secara simbolis di ruang serbaguna Blok G Balaikota, Selasa (23/8).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melihat pelaku UMKM perlu perhatian khusus dari pemerintah sehingga mereka dapat tumbuh berkembang, di tengah digitalisasi yang menjadi tantangan bagi sebagian pelaku UMKM. “Dinas PPKUKM mengurusi mereka (pelaku usaha) yang kecil, mikro, ultra mikro dan menengah. Mereka yang membutuhkan bantuan pemerintah, karena itu prinsipnya kami bukan mengecilkan yang besar tetapi kami harus membesarkan yang kecil,” terangnya.

Melalui Katalog Whatsapp Bisnis Jakpreneur, diharapkan para pelaku UMKM dapat mempromosikan produk Jakpreneur dengan cara yang lebih mudah, masif dan populer. Katalog ini akan terus dikembangkan sehingga seluruh Jakpreneur akan berkesempatan untuk dipromosikan produknya melalui Katalog Whatsapp Bisnis Jakpreneur, sekaligus mengakselerasi digitalisasi UMKM.

“Kami ingin agar kami dibantu untuk meningkatkan UMKM di Jakarta dengan berkolaborasi, tujuannya agar para pelaku UMKM memiliki business plan yang harus jalan dan ini harus dijangkau lebih banyak lagi, melalui kerjasama dengan Meta, bantu identifikasi mereka yang perlu support dan dapatkan feedback, apalagi 95 persen lebih pelaku ekonomi di Jakarta adalah mikro dan kecil,” papar Gubernur Anies.

Sementara itu menurut Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kurasi terhadap 478 usulan produk yang disampaikan oleh seluruh OPD Pengampu Jakpreneur untuk memilih 77 peserta dari komoditi kuliner, fesyen, kerajinan serta produk kesehatan dan kecantikan. Jumlah 77 peserta ini dipilih bersesuaian dengan momentum peringatan HUT RI ke-77.

See also  Presiden Siapkan Perubahan Besar untuk Seluruh ASN

“Ini merupakan salah satu terobosan yang membuka jalan bagi pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Terlebih apa yang ditampilkan di katalog merupakan produk-produk yang telah dikurasi, sehingga dipastikan berkualitas,” tandas Ratu.

Selain peluncuran Katalog Whatsapp Bisnis Jakpreneur, dalam kesempatan itu juga diluncurkan QRIS Jakpreneur. QRIS Jakpreneur merupakan inovasi pembayaran digital bagi pemasaran peserta Jakpreneur yang dapat memudahkan para Pembina Jakpreneur untuk memonitor transaksi pemasaran secara real time melalui dashboard yang dibangun oleh Kolaborator PT Netzme Kreasi Indonesia.

Berita Terkait

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru
Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri
Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 13:05 WIB

Hari Guru Nasional 2024, Komitmen Kemendikdasmen untuk Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru

Monday, 25 November 2024 - 13:00 WIB

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Monday, 25 November 2024 - 11:05 WIB

Lawan Budaya Patriarki, Gus Hilmy Ajak Perempuan Menulis Sejarahnya Sendiri

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Berita Terbaru