DAELPOS.com – Eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., meminta maaf kepada sejawat Polri atas perbuatan yang dilakukannya. Ferdy sadar bahwa tindakan yang dilakukannya berdampak besar kepada jabatan senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.
Pernyataan maaf itu disampaikan Ferdy dalam sepucuk surat yang dituliskan dengan tinta hitam pada Senin 22 Agustus 2022. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.
“Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan,” tulis Ferdy.
Ferdy mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Diketahui, Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigjen J di Duren Tiga. Ferdy pun siap menjalankan konsekuensi hukum yang berlaku.
“Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” ujar Ferdy.
“Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya,” pungkasnya.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus).