Kejati Papua tangani 10 kasus korupsi

Tuesday, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, saat ini menangani 10 perkara dugaan korupsi di Papua maupun Papua Barat. Perkara itu, di antaranya di Kabupaten Sarmi, Manokwari, dan Merauke.

Kepala Kejati Papua Heffinur menyatakan mereka sudah menetapkan tersangka pada beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani saat ini.

“Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan para saksi. Selama ini, kerugian akibat kasus korupsi kami kembalikan ke kas negara,” kata Heffinur, Senin (11/11/2019).

Salah satu perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Papua ialah kasus penggunaan dana dengar pendapat anggota DPRD Merauke 2014-2019. Kasus itu ditengarai melibatkan seluruh dari 30 anggota legislatif periode tersebut.

Mantan anggota DPRD Merauke Hendrikus Hengky Ndiken mengaku mereka telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh tim Penyidik Kejati Papua, pekan lalu. “Kami dipanggil untuk memberi keterangan sehubungan (penggunaan) dana hearing untuk setiap anggota dewan yang sebesar Rp100 juta sebulan selama tiga kali kegiatan.” (RED)

See also  Pj. Heru Tegaskan OPD Harus Wujudkan Manajemen Pemerintahan yang Akuntabel

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024
Gelar Diskusi Panel di Bogor, Minaqu Hadirkan Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Tuesday, 19 November 2024 - 16:42 WIB

Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB