Tim Tabur Tangkap DPO Stefanus Joko Mogoginta

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Stefanus Joko Mogoginta asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Penangkapan berlangsung bertempat di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya.

STEFANUS JOKO MOGOGINTA merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat. Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana STEFANUS JOKO MOGOGINTA dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Terpidana STEFANUS JOKO MOGOGINTA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan

See also  Menyelisik Modus Pencucian Uang di Pasar Modal

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Foto Dok Astra

Berita Terbaru

Astra Raih Dua Penghargaan Fortune Indonesia 100 2026

Friday, 18 Sep 2026 - 17:01 WIB

foto istimewa

Berita Utama

BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Friday, 18 Sep 2026 - 15:44 WIB