Kejaksaan RI Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Friday, 7 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero). Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung beserta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang dilaksanakan pada hari Kamis 06 Oktober 2022.

Selanjutnya, akan dilakukan juga pada hari yang sama penyerahan aset sita eksekusi tersebut dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 (tiga puluh dua) bidang tanah seluas 23,73 HA yang berada di Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan rincian aset yang disita sebagai berikut diantaranya:

  1. 1 (satu) bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
  2. 2 (dua) bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  3. 16 (enam belas) bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  4. 12 (dua belas) bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
  5. 1 (satu) bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 mengenai Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero) serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

See also  KPK Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB