DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengembangkan inovasi pembiayaan infrastruktur yang berketahanan dan berkelanjutan. Hal ini mengingat kemampuan APBN 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Reni Ahiantini mengatakan, khusus di sektor Jalan dan Jembatan dibutuhkan anggaran Rp573 triliun dari total kebutuhan anggaran di atas.
“Seperti diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2022-2024 target pembangunan jalan tol mencapai 1.500 km, pembangunan jalan baru 2.500 km serta 60 ribu meter pembangunan jembatan atau flyover. Kita tahu bahwa anggaran APBN terbatas dan ada funding gap Rp240 triliun,” kata Reni dalam webinar bertajuk “Inovasi Pembiayaan Sirkuler Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Dan Jembatan”, Kamis (20/10/2022).
Untuk itu menurut Reni dibutuhkan sebuah inovasi alternatif pembiayaan atau creative financing yang harus dikembangkan dengan mengajak sektor lain yang bisa sama-sama mengisi gap tersebut, khususnya swasta, investor dalam dan luar negeri.
Dikatakan Reni, salah satu skema yang sudah disiapkan untuk proyek infrastruktur jalan adalah estafet financing . Dalam hal ini, investor lain dapat meneruskan proyek jalan yang sudah selesai digarap pihak lain.
“Jadi anggaran yang didapat investor bisa digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur berikutnya. Di situlah terjadi percepatan pembangunan,” ujar Reni.
Sebagai contoh, pembangunan jalan tol dengan skema pengembalian availability payment (AP) dapat dilakukan pelepasan aset konsesi, sehingga uang yang dihasilkan oleh badan usaha pemilik hak konsesi dapat dipakai untuk berinvestasi pada infrastruktur lain.
Ditambahkan Reni, skema lainnya yang disiapkan untuk menjadi solusi percepatan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia khususnya di bidang jalan dan jembatan adalah skema asset recycling .
Dalam skema ini, dikatakan Reni, para pihak yang mengerjakan proyek infrastruktur tidak perlu mengikuti siklus infrastruktur yang bahkan hingga 50 tahun. Karena menurutnya, siklus proyek dari infrastruktur itu dimulai dengan mencari pembiayaan, kemudian masuk fase konstruksi 1-3 tahun, setelah itu masuk tahap operasi.
“Di tahap operasi bisa mulai dipertimbangkan adanya creative financing. Jadi, apakah setelah beroperasi badan usaha yang melakukan konstruksi akan meneruskan sampai dengan operasional dan maintenance,” tutur Reni. (*)