DAELPOS.com – Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami seperti dilansir CNNIndonesia, Selasa (18/10/22).
Dalam isi surat tersebut Kemenkes meminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Murti Utami mengatakan agar anak dengan gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin, dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi,” jelas Utami.
Selanjutnya, apabila tidak dapat ditangani dalam kurun waktu 1×24 jam, maka fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan dialisasi anak.