DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. DKI Jakarta berkolaborasi mengintegrasikan layanan keimigrasian guna memberikan kemudahan dan kecepatan penyelesaian dokumen kependudukan serta dokumen keimigrasian khususnya bagi WNA dengan kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta barat dengan melakukan penandatanganan keputusan bersama pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan dengan layanan keimigrasian di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI DKI Jakarta, Jln MT. Haryono Jakarta , Selasa (8/11).
Warga Negara Asing (WNA) yang di DKI Jakarta yang memiliki ijin tinggal terbatas yang tercatat pada Dinas Dukcapil periode Juni 2022 sebanyak 75.974, namun terjadi perbedaan data yang tercatat pada Dukcapil dengan Imigrasi. penyebab perbedaan data ini salah satunya adalah kurangnya kesadaran penduduk WNA untuk melapor kepada Dinas Dukcapil guna mendapatkan Dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) setelah memperoleh dokumen Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dari Kantor Imigrasi. sehingga berdampak pada akurasi data kependudukan, ucap Kadis Dukcapil Budi Awaluddin.
Budi menambahkan, Pelayanan terintegrasi ini merupakan upaya bersama Dinas Dukcapil dengan Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk menjawab permasalahan Kependudukan sekaligus memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi penduduk WNA di DKI Jakarta dalam mendapatkan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan dalam satu permohonan.
Dalam sambutan Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali yang dibacakan oleh Kadis Dukcapil, bahwa saat ini seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh berbagai instansi selalu mensyaratkan dokumen kependudukan dengan NIK sebagai kunci akses, maka kerjasama pelayanan terintegrasi ini merupakan suatu keharusan demi terkoneksinya data WNA Pemegang KITAS dengan data WNA Pemegang SKTT.
Pelayanan SKTT merupakan pelayanan dari Dinas Dukcapil bagi warga Negara asing yang tinggal sementara di Provinsi DKI Jakarta, karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi WNA tersebut sehingga data dari WNA yang tinggal sementara di DKI Jakarta dapat terdata dengan baik oleh Dinas Dukcapil. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak bisa menunda lagi reformasi peningkatan pelayanan publik di dalam situasi kompetisi dan situasi persaingan antar negara merebut investasi sekarang ini, Tambah Marullah Matali.
Kanwil Hukum dan Ham Provinsi DKI Jakarta Ibnu Chuldun berharap dengan penandatangan nota kesepakatan ini, masyarakat bisa memanfaatkan terobosan integrasi layanan dengan baik. Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat maka pelaksanaan integrasi ini merupakan suatu keharusan demi terkoneksinya data WNA Pemegang KITAS dengan data WNA Pemegang SKTT.
Layanan ini di mulai dari Wilayah Jakarta Barat dan pada beberapa pekan yang akan datang akan kita hadirkan di seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta. ini merupakan kerjasama ke-4 (empat) dengan dinas dukcapil, dimana yang pertama terkait pendataan vaksinasi Narapidana di lapas dan yang kedua saat kita melakukan perekaman NIK kepada seluruh Warga Lembaga Pemasyarakatan, dua kegiatan terdahulu menjadi percontohan untuk diadaptasi diseluruh Indonesia, dan baru ini yang ketiga penerbitan kartu Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga lapas anak.
Dengan prinsip kolaborasi dan integrasi, Dinas Dukcapil dan Kanim Imigrasi Jakarta Barat meyakini bahwa pemberian layanan publik yang mudah, optimal, efisien, transparan dan akuntabel akan lebih ringan jika dilakukan secara kolaboratif sebagai bagian dari upaya menuju layanan publik yang berkualitas dan membahagiakan bagi masyarakat, Ibnu dalam sambutannya.
Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan ruh dari Penyelenggara Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang professional dan berkualitas.